Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

[Koran-Digital] Robert Beli Saham dari Bui, Uang dari Mana?

Robert Beli Saham dari Bui, Uang dari Mana?
Negara sibuk memburu harta Robert Tantular. Dari dalam penjara dia bisa
memborong saham.
Kamis, 15 Maret 2012, 19:52 WIB
Nur Farida Ahniar, Nina Rahayu, Nila Chrisna Yulika, Hadi Suprapto


VIVAnews- Robert Tantular jadi berita lagi. Pemilik Bank Century itu
pernah ramai ditulis, ketika bank itu diambil alih pemerintah.
Pengadilan sudah memvonisnya 9 tahun penjara. Sesudah itu namanya
tenggelam. Mencuat sebentar dalam kasus dana pinjamannya kepada Deputi
Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Sesudah itu senyap lagi.

Kamis 15 Maret 2012, nama Robert Tantular kembali ramai dibicarakan. Dan
itu karena kesaktiannya dalam berbisnis. Dari balik jeruji besi penjara,
dia membeli saham perusahaan senilai Rp5,2 miliar. Pembelian itu
mengundang amarah banyak orang, termasuk sejumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.

Marah karena hingga kini pemerintah sedang memburu aset Robert Tantular.
Guna menutupi utangnya di Bank Century, yang kini berubah nama menjadi
Bank Mutiara. Di tengah upaya perburuan aset itu, dari dalam penjara
Robert malah membeli saham. "Ini orang sudah merampok di depan mata,"
kata Ahmad Yani anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum.

Robert diduga membeli 10.100 lembar atau 10 persen saham PT Artolite
Indah Mediatama. Perusahaan itu bergerak di bisnis pembuatan lampu hias
. Berkantor di Jalan Meruya Ilir, Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat
senilai Rp5,2 miliar.

Seorang sumber VIVAnews yang mengetahui transaksi itu mengatakan,
pembelian saham itu tidak semuanya atas nama Robert, melainkan sebagian
menggunakan nomine. 70 persen dari 10.100 saham itu dibeli atas nama
Hosea K. Gunawan dan sisanya oleh Robert sendiri.

"Tapi semua orang tahu, bahwa HK Gunawan hanya untuk nama saja," kata
sumber itu kepada VIVAnews, di Jakarta. Dengan transaksi yang dilakukan
pada pertengahan 2011, kini Robert memiliki 27 persen saham atas
perusahaan itu.

Meski memiliki saham, Robert tidak masuk dalam jajaran komisaris
perusahaan. Dia menyerahkan kepada orang-orang kepercayaannya. "Di situ
sekarang ada Tarsisius Triyanto sebagai komisaris. Ini orang dekat
Robert, yang juga pengacaranya," kata sumber itu.

Soal pembelian saham ini terbuka lantaran Robert bersengketa dengan
rekan bisnisnya di Artolite, Wirawan Lazuardi. Sang rekan bisnis itu
menggugat Robert Tantular yang masih meringkuk di penjara itu ke
Pengadilan Jakarta Barat.

Robert dituduh telah semena-mena dengan melaksanakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa, untuk mereposisi sejumlah direksi. Alasannya, reposish
ini dibutuhkan dalam rangka persiapan go public. Dalam reposisi itu,
Wirawan yang juga pemilik 28 persen saham, digusur dari Direktur menjadi
komisaris.

"Undangan RUPS LB disebar 3 hari sebelum pelaksanaan, padahal dalam
Peraturan Perseroan Terbatas, undangan RUPSLB disebar paling lambat 14
hari sebelum pelaksanaan," kata Brian Praneda, kuasa hukum Wirawan.

Karena tindakan ini, Wirawan mengaku telah menderita kerugian.
Bersadarkan pada Pasal 61 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(PT) Wirawan berhak mengajukan gugatan. Pasal itu berbunyi: Setiap
pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke
pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang
dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan
RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

Wirawan tak hanya menuntut Robert. Dia juga menuntut HK Gunawan,
Triyanto, dan sejumlah nama lain dengan nilai sesuai kerugian, Rp30 miliar.

Dihubungi VIVAnews.com, Triyanto membenarkan transaksi pembelian saham
itu. Dalam perbincangan VIVAnews melalui sambungan telepon, Triyanto
mengatakan, Robert hanya menambah saham karena ada salah satu pemegang
saham lain yang mengundurkan diri. "Saham divestasi sudah ditawarkan ke
mana-mana, dan tidak ada yang mau. Maka itu Pak Robert dan HK Gunawan
yang mengambil," katanya.

Triyanto mengaku, menjadi komisaris di perusahaan itu karena dekat
dengan pemegang saham. "Semua. Bukan hanya Pak Robert," katanya.

Soal gugatan ke pengadilan, Triyanto menuding balik Wirawan yang tak mau
dilengserkan. Menurut dia, sesuai RUPS, semua pemegang saham setuju
pergantian direksi dan komisaris. "Pak Wirawan hanya kalah suara. Jadi
dia harus mengikuti keputusan pemegang saham lain," katanya.
LPS Kaget

Transaksi saham Robert Tantular ini tak urung membuat Kepala Eksekutif
Lembaga Penjamin Simpanan, Firdaus Djaelani kaget. Pasalnya aset dari
pemilik lama Bank Century itu diburu ke berbagai tempat oleh pihak berwajib.

Firdaus mengatakan kewenangan LPS adalah bagaimana menjual Bank Mutiara.
Sementara pengejaran aset dilakukan oleh pemerintah. Dan hingga saat ini
aset Bank Century tengah dikejar, "Apakah itu dibawa kabur pemilik lama.
Saya juga baru mendengar masalah ini " ujarnya saat dihubungi VIVAnews.

Urusan pengejaran aset yang di dalam negeri, kata Firdaus, ditangani
oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara untuk aset pemilik lama di luar
negeri dilakukan tim pemerintah yaitu di bawah Menteri Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan. "Itu bisa ditanyakan ke Bareskrim Mabes
Polri bagaimana hal itu (transaksi jual beli) bisa berlangsung," ujarnya.

Uang dari mana?
Pembelian saham Robert Tantular juga membuat berang anggota DPR. Anggota
Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, Ahmad Yani mempertanyakan
aktivitas keuangan yang masih bisa dilakukan terpidana kasus Bank
Century itu. "Saya minta polisi dan KPK menyidik, uang darimana itu?,"
kata Ahmad Yani.

Jika uang yang dipakai membeli saham itu berasal dari korupsi, imbuhnya,
Robert bisa dijerat dengan pasal pencucian uang. "Beli saham kan wajar,
tapi yang tidak wajar kalau uangnya hasil korupsi."Ahmad Yani mendesak
para penegak hukum tidak mempersoalkan jual beli saham itu, tapi fokus
pada asal muasal uang membeli saham itu. Sebab dengan begitu kita tahu
di mana saja sumber uangnya.

Pimpinan Tim Pengawas Century DPR, Priyo Budi Santoso mengaku terkejut
dengan pembelian saham oleh Robert Tantular. "Ah masa. Robert Tantular
yang di anu itu. Mengejutkan ini berita," kata Priyo di Gedung DPR, 15
Maret 2012.

Menurut Priyo, temuan di persidangan nanti akan menjadi salah satu bahan
baru yang akan diselidiki oleh timwas Century ini. Hal ini bisa menjadi
bahan baru untuk diklarifikasi. "Robert Tantular termasuk yang sekarang
sedang di sorot dan diselidiki. Informasi bahwa dia beli saham itu bagi
kami sangat menarik," katanya.
• VIVAnews

http://us.fokus.vivanews.com/news/read/296605-robert-tantular-beli-saham-dari-penjara

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Newer Post Older Post

Powered by Blogger.