[Koran-Digital] POLWAN Pengguna Narkoba Bebas Pidana
Pengawasan internal dan sanksi yang lemah mendorong banyaknya polisi menggunakan narkoba.
KEPOLISIAN Resor Jakarta Selatan tidak akan memproses mantan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Rita Oktavia Sinta, yang positif menggunakan narkoba, dengan pasal-pasal pidana.Kapolres Jaksel Kombes Imam Sugianto mengatakan Rita hanya akan diproses secara disiplin dan kode etik. “Dia itu hanya pengguna. Kalau pengedar, itu kan harus ada barang bukti,” ujar Imam di Jakarta, kemarin.
Rita diketahui menggunakan narkoba setelah tes urine positif mengandung zat psikotropika.
Pemeriksaan itu dilakukan polisi setelah mantan Kapolsek Cibarusah AK Heru Budhi Sutrisno tertangkap tangan menggunakan sabu di rumahnya. Rita pun akhirnya mengakui mengonsumsi pil ekstasi saat menghabiskan malam di Diskotek Stadium, Jakarta Barat.
Menurut Imam, anak buahnya tidak menemukan barang bukti narkoba apa pun saat penangkapan Rita. Begitu pula saat polisi menggeledah rumahnya.
Rita hanya mengaku sudah me ngonsumsi pil ekstasi sejak 2008.
Rita, Heru, dan Briptu Sahala Simbolon, anggota Reserse Mobile Polda Metro Jaya yang tertangkap tangan membawa narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakbar, menambah panjang daftar polisi yang terjerat kasus narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution menyatakan pada tahun ini saja sudah 45 po
lisi yang terjerat kasus narkoba.“Rinciannya 1 perwira menengah, 5 perwira pertama, dan 39 bintara. Mereka semua diproses hukum, baik disiplin maupun pidana,“ ujar Saud.
Pada 2011, lanjut Saud, ada 227 anggota kepolisian yang terlibat dalam 102 kasus narkoba.
Mereka 14 perwira menengah, 18 perwira pertama, 192 bintara, dan 3 PNS Polri.
Agar peristiwa yang mencoreng muka Polri itu tidak terulang, Saud mengatakan akan memperketat proses rekrutmen, memberikan penyuluhan pada anggota dan keluarga, pemeriksaan periodik enam bulan sekali, dan pemeriksaan insidental.
Kurang pengawasan Maraknya polisi yang kedapatan menggunakan narkoba, menurut pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, disebabkan kurangnya pengawasan internal dan tidak jelasnya kategori sanksi yang dijatuhkan.
“Pengawasan formal di internal kepolisian itu kurang kuat, baik dari Irwasum maupun Propam,“ kata Bambang, Rabu (14/3) malam.
Bambang juga menyebutkan sanksi yang lemah tidak menimbulkan efek jera. Padahal, polisi lebih rawan menggunakan narkoba ketimbang masyarakat biasa karena mereka menguasai barang bukti kasus narkoba.
Selain itu, ada dampak negatif akibat pekerjaan yang mengharuskan bersentuhan dengan kriminalis, termasuk pengedar narkoba.
Karena itu, pembinaan internal mutlak dilakukan pimpinan Polri. “Kepala tidak hanya orientasi ke atas, tetapi juga ke anggota-anggotanya. Seringsering melakukan pertemuan antarkeluarga. Ini dilakukan agar dapat sering mengawasi satu sama lain,“ jelas Bambang.(Edn/Bob/*/J-4)
http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/03/16/ArticleHtmls/POLWAN-Pengguna-Narkoba-Bebas-Pidana-16032012008003.shtml?Mode=1